Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra
Tim ini bertugas untuk koordinasi, evaluasi, dan monitoring penanganan kasus.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, uang milik Djoko Tjandra yang disita tersebut disimpan di escrow account Bank Permata
Dalam kasus pidananya, Prasetyo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.